Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit Rp93 miliar

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dan menahan seorang mantan anggota pokja sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung senilai Rp93 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Operasional RSUD Parung, Plt Bupati Bogor minta bantuan alkes Menkes

Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rinaldy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," katanya.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar beri opsi Pemkab Bogor jika tak sanggup biayai RSUD

Baca juga: DPRD Jabar ingin RSUD Parung tetap terbangun meski refocusing


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Eks Jampidsus Belum Usai, Dugaan Bunker Lain Akan Ditelusuri? Ini Kata DPR Habiburokhman
• 34 menit lalu
0
thumb
Kenapa Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung?
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemendukbangga raih nilai tertinggi Penilaian HAM 2025 untuk hak kesehatan
• 21 jam lalu
0
thumb
4 Kelas SDN di Kebayoran Lama Roboh, Siswa Terpaksa Numpang di Sekolah Lain
• 3 jam lalu
0
thumb
MK Larang Penunjukan Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru Izin Tambang Ormas
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.