Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan dugaan aliran uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk memperlancar proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk mendalami keterkaitan Raja Juli dalam perkara tersebut.
"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan," ujar Budi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Budi, uang tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Dana itu kemudian ditukar ke dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu dibawa Suhardiman saat bertemu Raja Juli.
Penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kuansing memperoleh persetujuan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Laporan gratifikasi ditolak
Raja Juli sebelumnya menyatakan amplop itu telah dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya. Ia kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada 3 Juli 2026, beberapa hari setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, KPK menolak laporan tersebut karena objek yang dilaporkan berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang disidik.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pemberian uang itu lebih tepat dikategorikan sebagai suap daripada gratifikasi karena diduga berkaitan dengan kepentingan perizinan.
"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap," kata Praswad.
Ia juga menegaskan pengembalian uang kepada pemberi tidak menghapus unsur pidana apabila terbukti merupakan hasil tindak korupsi.
KPK sita uang dan dalami aliran dana






Komentar (0)