Disangkakan Pasal Tindak Pidana Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal pelayangan laporan tersebut. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penghinaan.

“Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Adapun laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Duduk perkara pelayangan laporan ini dilakukan usai pelapor selaku pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat pada tanggal 17 Juli 2026 mendapati adanya video yang berisi pernyataan kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Terlapor, yakni Hotman menyampaikan pernyataan antara lain “kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan "kamu punya otak enggak"

Atas peristiwa ini, pelapor selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidıkan dan penyidikan.

Untuk diketahui, PWI Pusat mengambil langkah hukum terhadap pengacara Hotman. 

Organisasi profesi wartawan tersebut secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial. 

Laporan itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai ucapan Hotman yang dipublikasikan dalam video tersebut telah merendahkan martabat wartawan dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. 

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. 

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak'. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Benarkah Jakarta Kekurangan Taman?
• 8 jam lalu
0
thumb
Transformasi BPKS Disebut Bisa Ubah Masa Depan Ekonomi Sabang
• 17 menit lalu
0
thumb
Permintaan Maaf Hotman Dinilai Tidak Menghilangkan Tindak Pidana
• 14 jam lalu
0
thumb
KPK Persilakan Menteri PU Beri Klarifikasi soal Surat Perjalanan Dinas ke AS
• 19 jam lalu
0
thumb
BGN Pastikan Ada Pemangkasan Anggaran, Sebut akan Cari Skema Insentif Paling Adil
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.