Seorang remaja wanita di Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria. Korban mengalami kejadian memilukan sebanyak tiga kali.
Ketiga pelaku yakni berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh salah satu pelaku yang juga teman dekat sekaligus teman sekolahnya yakni TU (14) ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Galis pada April 2026.
Di rumah itu terdapat MT (19) dan FR (19) yang merupakan teman TU. Sesampainya di rumah tersebut, korban tiba-tiba diancam oleh salah satu pelaku untuk menuruti hawa nafsunya. Ketiga pelaku kemudian melakukan aksi bejat memperkosa korban. Setelah itu, korban dipulangkan ke rumahnya.
Selang tiga hari kemudian, korban kembali dipaksa diajak oleh pelaku untuk melakukan hal serupa di rumah tersebut. Lalu, kejadian ketiga, korban kembali diancam dan diperkosa oleh MT dan FR di lokasi yang sama.
"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar Eriek saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
"Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut," tambahnya.
Korban tak tahan dengan perlakuan para pelaku. Ia kemudian memberanikan diri menceritakan yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita itu langsung melapor ke polisi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ucapnya.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yakni pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatan bejat itu, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.






Komentar (0)