Hak dan Kewajiban Ojol Akan Diatur dalam Undang-undang Tersendiri

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan, hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) akan diatur dalam satu undang-undang tersendiri.

Hal tersebut disampaikan saat Baleg merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Senin (20/7/2026).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Martin dalam rapat pleno Baleg yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/7/2026).

Baca juga: LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Ojol, Driver Kini Bisa Laporkan Suspend hingga Putus Mitra

Martin yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU LLAJ menyampaikan, hak dan kewajiban pengemudi ojol tidak jadi dimasukkan dalam draf RUU LLAJ.

Sebab terdapat dua RUU yang akan mengakomodasi hak dan kewajiban pengemudi ojol di Indonesia.

"Muatan substansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," jelas Martin.

Baca juga: Menhub Minta Aplikator Beri Penjelasan ke Ojol soal Potongan Aplikasi 8 Persen

Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baleg sendiri telah menyelesaikan harmonisasi terhadap revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Panja yang dipimpin martin telah menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi dalam draf RUU LLAJ.

Salah satunya adalah menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 239.

Baca juga: Pimpinan Komisi V Ingatkan Aplikator Jangan Bebankan Komisi Ojol 8 Persen ke Konsumen

Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diharuskan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

“Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.

Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Baca juga: Ojol Pertanyakan Skema Potongan 8 Persen, Setneg: Itu Versi Aplikator, Bukan Perpres

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat.

Minta Ojol Diatur dalam Revisi UU LLAJ

Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, Gojek mengusulkan agar ojol diakui sebagai angkutan penumpang dalam revisi UU LLAJ.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo beralasan, transportasi roda dua punya peran penting dalam mobilitas masyarakat di Indonesia, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Rajin Menabung
• 5 jam lalu
0
thumb
Seleksi SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Dimulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya
• 17 jam lalu
0
thumb
Jago Memanjakan Pengemudi dan Penumpang jadi Andalan MG MGS 5 EV
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto: Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar Mulai Dibangun di Brebes
• 23 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.