Pro-Kontra! Yusril Buka Alasan Kasus Eks Jampidsus Tak Ditangani KPK, Pantau Proses di Kejagung

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung merupakan perkembangan yang positif.

Menurut Yusril, Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan dari awal, melainkan meneruskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa para saksi.

Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan atau istilah jeruk makan jeruk, Yusril menegaskan bahwa proses penyidikan harus tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Yusril Soal Hotman Kaitkan Prabowo Usai Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie: Tak Langgar Kode Etik

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti penyidikan yang berlarut-larut atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum sembari memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • YUSRIL IHZA MAHENDRA
  • EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH
  • KPK
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tempat Wisata Populer di Kota Tua Sichuan, Tiongkok Dilalap Api, Rekaman Mencekam Beredar 
• 7 jam lalu
0
thumb
Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Kortas Tipidkor Polri Panggil Eks Wakapolri
• 16 jam lalu
0
thumb
Daftar 10 Waran Terstruktur yang Segera Delisting pada 30 Juli 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Dasco Izinkan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset saat Masa Reses
• 2 jam lalu
0
thumb
PT Pegadaian (Persero) menjadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), Siap Mengintegrasikan Ekosistem Emas di Indonesia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.