jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di dua daerah berbeda, yakni Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).
”Saat ini masih penyelidikan," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Senin (20/7).
BACA JUGA: KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Picu Korupsi Kepala Daerah
Diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan menuai sorotan setelah pernyataan Wakapolri Oegroseno.
Adapun, Oegroseno mengaku dipanggil penyidik untuk kepentingan klarifikasi terhadap kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan.
BACA JUGA: KPK Usul Kampanye Akbar Pemilu Ditinjau Lagi Demi Mencegah Korupsi
Dia bahkan merasa telah dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026 terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan belasan tahun lalu.
Yusuf tak menampik kabar penyidik Kortas Tipidkor Polri memanggil Oegroseno untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut
BACA JUGA: Ketum PPP Ajak Kader Dukung Langkah Pemerintah Berantas Korupsi
"Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu pun menegaskan kembali tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Oegroseno, karena penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
”Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)