Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Kepada Eks Jampidsus Demi Keadilan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Karyono Wibowo merespons perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dia mendesak seluruh elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi perlu mengawal kasus ini agar kasusnya tidak menguap.

BACA JUGA: Prabowo Sudah Terima Nama Calon Jampidsus, Pengganti Febrie Adriansyah Segera Diumumkan

"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," ujar direktur Indonesian Public Institute (IPI) tersebut.

Lebih lanjut, Karyono menjelaskan dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara dengan temuan barang bukti fantastis adalah bentuk penyalahgunaan wewenang luar biasa (extraordinary crime).

BACA JUGA: Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” tegas Karyono, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA: Kata Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Karyono mengharapkan aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya serta menuntut Febrie Adriansyah dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang TPPU yang berlaku.

"Saya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi untuk terus mengawal kasus ini agar penanganannya bebas dari konflik kepentingan serta menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Karyono.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Modus Kemasan Cup di Lokananta
• 19 jam lalu
0
thumb
Bappenas luncurkan 4 dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia
• 2 menit lalu
0
thumb
Gecatan Senjata AS-Iran Diusulkan 10 Hari
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Gandeng Swasta Hidupkan Aktivitas di Ruang Publik
• 21 jam lalu
0
thumb
Khianati Bos, Pria di Bantul Bawa Kabur Gerobak, Motor, Hingga Uang Hasil Penjualan Bakso
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.