JAKARTA, KOMPAS — Meskipun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan bahwa pengelolaan tambang tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung pada ormas keagamaan, koperasi, dan BUMN, pemerintah menilai sebaliknya. Aturan turunan pun segera dibuat supaya model penunjukan langsung dan pemberian hak prioritas tetap bisa dipertahankan sesuai koridor putusan MK.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan, putusan MK menyatakan bahwa pemberian prioritas dalam pengelolaan tambang itu tetap ada. Penunjukan langsung, menurut dia, tetap ada, tetapi harus sesuai mekanisme dan aturan.
”Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya, yaitu berbentuk permen (peraturan menteri) atau kepmen (keputusan menteri). Jadi, tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Bahlil pun menegaskan, putusan MK tidak membatalkan pemberian prioritas. Hal terpenting adalah tata kelolanya lebih transparan dan akuntabel. ”Saya pikir, apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik, kita inginkan semuanya juga ada transparansi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bahlil mengatakan, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pun tetap bisa mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Namun, salah satu syarat untuk bisa mengelola tambang itu adalah koperasi terkait mesti berada di daerah lokasi tambang.
Saat ditanya mengenai syarat dan kriteria yang akan ditetapkan supaya penunjukan langsung bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel, Bahlil tidak menjawab. ”Ya, kepmennya belum kita buat. Nanti setelah kita buat kepmennya baru disampaikan, ya,” ucapnya.
Bahlil juga mengatakan, putusan MK tidak akan berlaku surut. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang sudah mendapatkan wilayah kerja pertambangan bisa terus melanjutkannya.
”Tidak ada di dalam pasal yang diujikan, enggak ada yang digugurkan. Semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi, enggak ada masalah. Cuma agar lebih transparan dan akuntabel itu akan dibuat dalam aturan turunannya,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai, putusan MK terkait pengelolaan tambang telah mencoba menjawab isu pengelolaan tambang yang tidak berdasarkan meritokrasi transparansi dan akuntabilitas serta merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Ormas, apalagi koperasi, rasanya tidak memiliki rekam jejak dan kapasitas untuk mengelola tambang.
Ia menilai, pemerintah yang tetap bersikukuh menerapkan hak prioritas bagi pengelolaan tambang seakan berpura-pura tidak paham konteks perundang-undangan. Padahal, putusan MK seharusnya bersifat final mengikat dan dipatuhi.
Langkah pemerintah membuat aturan turunan untuk membuka kembali celah penunjukan langsung koperasi, ormas, dan BUMN untuk mengelola tambang, menurut Adinda, menunjukkan arogansi pemerintah dalam membuat jalan pintas mengakali hukum.
Hal ini sekaligus menunjukkan pemerintah lebih berpihak pada kepentingan tertentu, bukan mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Ia pun mempertanyakan kepentingan politik seperti Pemilu 2029 yang bisa menjadi bias dalam penentuan pemberian prioritas pengelolaan tambang ini.
”Ormas, apalagi koperasi, rasanya tidak memiliki rekam jejak dan kapasitas untuk mengelola tambang,” ujarnya.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ulil Abshar-Abdalla menyatakan bahwa NU menyambut baik putusan MK. NU pun sepakat bahwa pemberian WIUP kepada ormas keagamaan harus melalui parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, sejak awal NU tidak pernah meminta konsesi tambang tersebut, melainkan hanya menerima pemberian dari pemerintah sebagai bentuk niat baik. Oleh karena itu, NU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah jika nantinya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut dicabut.
Sementara, Ketua Tim Pengelola Tambang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, saat diminta tanggapan menegaskan bahwa Muhammadiyah siap mengikuti mekanisme baru yang akan ditetapkan pemerintah. Saat ini, pihaknya masih menunggu respons pemerintah dalam menyikapi putusan MK.
Hingga saat ini, lanjutnya, Muhammadiyah memang belum mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, Muhammadiyah telah mengajukan usulan lokasi sebagai bagian dari persiapan untuk merambah dunia pertambangan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menilai bahwa pemberian hak prioritas atas WIUP minerba inkonstitusional bersyarat. Selain itu, MK menegaskan bahwa peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri juga harus menjadi pertimbangan.
Putusan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terhadap perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 161/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusan perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa seluruh frasa terkait ”pemberian prioritas” dalam Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 60, Pasal 60A, Pasal 75, dan Pasal 75A UU Minerba adalah inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan tata cara pemberian wilayah tambang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib melalui parameter yang jelas serta penilaian yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Batasan hukum ini diterapkan guna menutup rapat celah praktik penunjukan langsung yang subyektif oleh pemerintah. ”Tanpa ada kejelasan parameter, dikhawatirkan unsur subyektivitas lebih mendominasi sehingga justru berdampak pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan, Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak mengatur secara jelas mekanisme pemberian hak prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subyektif bagi pemerintah dalam menentukan penerima izin. Kondisi ini diperburuk dengan absennya parameter yang terukur untuk menilai kelayakan pemohon.
Padahal, pemberian izin melalui jalur prioritas seharusnya bertujuan memberdayakan koperasi, usaha kecil menengah, dan organisasi keagamaan guna meningkatkan ekonomi daerah. Tanpa batasan yang tegas, tidak ada jaminan pemberian wilayah tambang tersebut benar-benar akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam batas penalaran yang wajar, jalur prioritas WIUP semestinya menerapkan seleksi tertentu agar terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pemohon.
Jika terjadi pelanggaran, termasuk kerusakan lingkungan, izin harus segera dicabut dan pelaku usaha wajib menanggung sanksi pemulihan ekologis.
Hal ini diperlukan karena tidak semua pemohon memiliki kapasitas yang setara untuk berkompetisi meskipun sejatinya koperasi serta usaha kecil dan menengah memiliki persyaratan untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, seleksi ketat diperlukan agar prinsip keadilan tetap terjaga bagi semua pihak.
”Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.
Mahkamah menegaskan, rezim perizinan harus dikembalikan ke dalam konteks pengawasan ketat. Pemberian izin wajib dilakukan secara selektif melalui parameter terukur dan disertai pembatasan jangka waktu yang rasional.
Selain itu, prosedur ekstraksi sumber daya alam pun harus diatur secara tegas dengan pengawasan intensif secara berkala. Terakhir, jika terjadi pelanggaran, termasuk kerusakan lingkungan, izin harus segera dicabut dan pelaku usaha wajib menanggung sanksi pemulihan ekologis tanpa memandang kategori ataupun bentuk badan usahanya.
Enny menegaskan, kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus sejalan dengan semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, pemerintah wajib menetapkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu dibutuhkan agar pemberian izin tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung. Di samping itu, diperlukan komitmen kuat untuk memprioritaskan pencegahan kerusakan lingkungan dalam setiap pengelolaan minerba.
Mahkamah juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas yang harus tetap sejalan dengan semangat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat itu diwujudkan melalui evaluasi berkala guna memastikan pemberian prioritas benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta mampu meningkatkan ekonomi daerah sesuai dasar pertimbangan dalam Pasal 51 Ayat (3) UU Minerba.
”Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas serta menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan, izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut,” tutur Enny.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303393/original/013682600_1784629050-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)

Komentar (0)