Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bilang Begini

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara soal kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) menjadi Rp5 juta. 

Supratman menyebut, kenaikan tarif itu untuk dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Kementerian Hukum.

Baca Juga :
2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Minta Tebusan Rp 200 Juta
Jejak WNI Asal Madiun Usai Diduga Kabur Saat Open Trip Korea Selatan, Sudah Ditemukan?

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Selain itu, Supratman juga buka suara soal tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia yang juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

"Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," tutur dia.

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut tidak akan jadi persoalan. Dia meyakini, warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan menjadi warga negara Indonesia sudah memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi.

"Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum.

Kata Supratman, pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :
Aturan Warga Lepas Status WNI Harus Bayar Rp5 Juta Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
Tebusan Rp220 Juta Diminta, Interpol Polri Selidiki Kasus 2 WNI Diduga Disekap di Myanmar
Aksi Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai Sekuriti dan WNA China, Polisi Buru Pelaku

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Soroti Rumor Keliru soal S&P Dorong Kejatuhan IHSG pada Awal Juli 2026
• 55 menit lalu
0
thumb
Lapangan Sempur Bogor Ditutup pada 22-31 Juli 2026 untuk Perbaikan Jogging Track
• 6 jam lalu
0
thumb
Densus 88 Ungkap Peran Pria Terduga Teroris yang Ditangkap di Ciamis
• 1 jam lalu
0
thumb
Batam ke Singapura: Kedekatan yang Melampaui Batas Negara
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemendukbangga: Tak Cuma Ibu, Ayah Punya Tanggung Jawab Sama dalam Mengasuh Anak
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.