Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan membuat peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen) terkait mekanisme pemberian izin tambang secara prioritas.

Langkah ini diambil merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Buka Suara, Merespons Putusan MK soal Izin Tambang

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.

"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.

Baca juga: MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung

Putusan MK soal izin tambang

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan Kediri dan Kejari Nganjuk Perpanjang MoU, Perkuat Kepatuhan Badan Usaha Program JKN
• 18 jam lalu
0
thumb
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Ultah Nenek, Polisi Selidiki
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemendukbangga raih nilai tertinggi Penilaian HAM 2025 untuk hak kesehatan
• 21 jam lalu
0
thumb
Bangunan Liar di Bandung Barat Dibongkar Usai Disidak Dedi Mulyadi
• 2 jam lalu
0
thumb
Perjalanan Pelatih Spanyol Luis de la Fuente: Dari Pengangguran, Melamar Jadi Pelatih Muda hingga Juara Dunia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.