- BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung keberlanjutan Program JKN.
- Kerja sama difokuskan pada peningkatan kepatuhan badan usaha, pendampingan hukum, serta pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan JKN.
- Kejaksaan Negeri Nganjuk siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga pertimbangan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
- BPJS Kesehatan juga terus memperkuat pelayanan peserta melalui berbagai inovasi digital seperti Mobile JKN, Antrean Online, dan BPJS SATU.
Nganjuk (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkelanjutan melalui penguatan kepatuhan badan usaha, pendampingan hukum, serta pencegahan kecurangan (fraud).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam mendukung program strategis nasional.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Nganjuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN yang tertib, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Dino.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Nganjuk yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak dapat diwujudkan hanya oleh BPJS Kesehatan, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran,” kata Tutus.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan badan usaha sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja.
Perkuat Pencegahan Fraud
Selain meningkatkan kepatuhan badan usaha, sinergi kedua institusi juga difokuskan pada upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program JKN.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.
BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Layanan Digital
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi layanan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi peserta JKN.
Berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan di antaranya Aplikasi Mobile JKN, Antrean Online, layanan administrasi tanpa tatap muka, BPJS SATU, hingga berbagai layanan digital lainnya yang dirancang agar pelayanan semakin mudah, cepat, setara, dan berkualitas.
Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini, BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap kolaborasi yang telah terjalin semakin kuat dalam mendukung keberlanjutan Program JKN, meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperkuat tata kelola, mencegah potensi fraud, serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. [nm]





Komentar (0)