Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Syaratnya

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Polri.

Di tengah proses tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.

"Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang disidik kepolisian maupun kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah polisi ataupun jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan KPK juga dapat mengambil alih penyidikan apabila penanganan perkara berlangsung berlarut-larut dan tidak jelas arahnya, melibatkan aparat penegak hukum, atau menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga

  • Kubu Don Ritto Klaim Pengurusan Rumah Febrie di Sentul untuk Operasional Yayasan
  • Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Dicecar 18 Pertanyaan di Kasus Asabri

Meski demikian, Yusril menilai saat ini KPK belum perlu mengambil alih penyidikan kasus Febrie.

"Kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini," ujarnya.

Yusril juga menilai penanganan kasus Febrie harus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi. Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini," ujarnya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Dilaporkan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara Febrie guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan melibatkan koordinasi supervisi KPK untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidikan.

"Kami pastikan kami akan profesional. Kami akan melibatkan juga nanti korsup [koordinasi supervisi], supervisinya dari KPK," kata Anang.
Anang menambahkan Kejagung akan menangani perkara secara terbuka dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi komoditas batu bara yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah daerah, kasus Asabri dan Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor serta menyita aset senilai ratusan miliar rupiah, termasuk Rp67 miliar dari Kafe de'Clan dan Koin Money Changer serta aset senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah Febrie di Sentul.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejar 80 Dealer, Geely Dapat Dukungan Pembiayaan Dealer dari BCA
• 23 jam lalu
0
thumb
Putus Mata Rantai Konflik di Adonara, Anak Muda Harus Jadi Agen Perdamaian
• 4 jam lalu
0
thumb
Apple Vs Pencipta ChatGPT Panas, Eks Karyawan Dapat Surat Peringatan
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: Cile Tetapkan Status Darurat Usai Direndam Banjir Akibat Hujan Lebat
• 5 jam lalu
0
thumb
Medan Gempar! Pria Tega Bakar Ayah Kandung gegara Ditinggal Istri
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.