JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Ketentuan dalam peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Mengutip laman resmi Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (20/7/2026), penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. Salah satu perubahan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah penetapan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: WNI Diduga Hilang Saat Liburan ke Korsel, Keluarga Kaget Ditagih Rp50 Juta oleh Agen Travel
WNI yang Melepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Biaya tersebut dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026
Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta per permohonan.
Tarif yang sama, yakni Rp1 juta, juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Wni
- Wni lepas kewarganegaraan
- Tarif lepas kewarganegaraan






Komentar (0)