WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berikut Rincian Tarif Terbarunya

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi uang untuk membayar. (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Ketentuan dalam peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. 

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (20/7/2026), penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. Salah satu perubahan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah penetapan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: WNI Diduga Hilang Saat Liburan ke Korsel, Keluarga Kaget Ditagih Rp50 Juta oleh Agen Travel

WNI yang Melepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Biaya tersebut dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026

Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta per permohonan.

Tarif yang sama, yakni Rp1 juta, juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Wni
  • Wni lepas kewarganegaraan
  • Tarif lepas kewarganegaraan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadi Biang Keladi Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara usai Tampil Buruk hingga Dikartu Merah di Final
• 7 jam lalu
0
thumb
IHSG Naik 0,57 Poin di Selasa Pagi, Nangkring di Level 6.267
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemendikdasmen siapkan beragam fasilitas Sekolah Terintegrasi Nasional
• 1 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Modus Kemasan Cup di Lokananta
• 18 jam lalu
0
thumb
Keluarga Ungkap Kronologi TKI Asal Maros di Armenia Ditemukan Tewas Terikat Lakban
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.