jpnn.com, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, terutama terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use, diminta dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi media, industri kreatif, maupun masyarakat.
Sejumlah negara dinilai justru memilih pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengubah aturan hak cipta terkait AI.
BACA JUGA: LBH Pers Sebut Revisi UU Hak Cipta Jangan Jadi Alat Membatasi Kreativitas
Pada November 2025, Pemerintah Australia memutuskan tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak ciptanya. Pemerintah mempertahankan hak eksklusif pencipta dan mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai solusi yang dinilai lebih seimbang.
Langkah serupa ditempuh Pemerintah Inggris pada Maret 2026. Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan usulan pemberian pengecualian hak cipta yang luas untuk AI ditolak mayoritas pelaku industri kreatif.
BACA JUGA: Revisi UU Hak Cipta, Once Mekel: Royalti Satu Pintu Memudahkan Semua Pihak
Pemerintah Inggris juga menilai masih terdapat berbagai persoalan yang belum terjawab, mulai dari sulitnya penerapan mekanisme opt-out, belum adanya keselarasan pendekatan internasional, hingga berkembangnya mekanisme lisensi sukarela. Pemerintah menegaskan hak cipta merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Pandangan tersebut diperkuat laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang terbit pada Maret 2026. Laporan itu menyebut dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM yang luas lebih bertujuan mengurangi risiko litigasi dibanding memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA: Seusai Audiensi dengan Ariel Cs, Fraksi PDIP Janji Awalan Revisi UU Hak Cipta
Sementara itu, U.S. Copyright Office (USCO) dalam laporan pra-publikasi yang dirilis pada Mei 2025 menyatakan penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI tidak dapat dipandang bebas dari konsekuensi hukum maupun ekonomi.
USCO menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, mengurangi nilai ekonomi karya yang dilindungi, serta menciptakan persaingan langsung antara karya asli dengan keluaran AI.
Berbagai perkembangan itu menunjukkan bahwa perubahan aturan hak cipta untuk mendukung pengembangan AI masih menjadi perdebatan di tingkat global. Sejumlah negara memilih menunda perubahan regulasi sambil mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh.
Di Indonesia, pembahasan revisi UU Hak Cipta juga mendapat perhatian organisasi masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital.
Senada, Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Dia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai fair use serta ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi disalahgunakan terhadap aktivitas jurnalistik.
"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," kata Nurbayu dalam keterangannya, Senin (20/7).
Menurutnya, pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif maupun pengembang AI, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, regulasi yang disusun harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk bagi masyarakat yang membagikan tautan berita di media sosial, kreator konten, pelajar, mahasiswa, maupun komunitas digital.
Berbagai pihak berharap Indonesia dapat menyusun regulasi yang mampu mendorong inovasi AI sekaligus tetap melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum melalui proses pembahasan yang berbasis bukti serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)