Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri mengkonfirmasi status mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjadi tersangka hanya dalam satu kasus. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan mengenai status tersangka Febrie hanya terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU PT Asabri.
Sebelumnya, Polri menyebutkan Febrie terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.
"Kami menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri saat melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Untuk status Febrie dalam kasus PLN masuk dalam materi penyidikan, silakan tanya ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi di kantornya, Senin (20/7).
Ahmad tak menjelaskan mengenai status Febrie sebagai tersangka dalam kedua kasus lainnya. Ahmad menekankan seluruh proses penyidikan dalam perkara yang melibatkan Febrie akan dilakukan oleh Kejagung.
Menurutnya, Bhayangkara hanya akan membantu secara teknis, sedangkan materi penyidikan menjadi tanggung jawab Adhyaksa. Karena itu, Ahmad menyatakan seluruh materi penyidikan terkait kasus PLN seperti dugaan suap; kaitan dengan PT OBP dan PT BRA; dan penyidikan terkait peran Febrie dalam kasus tersebut telah menjadi tanggung jawab Kejagung.





Komentar (0)