YLBHI Sebut Label LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Picu Persekusi, Minta Presiden Bertindak

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita
YLBHI Sebut Label LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Picu Persekusi, Minta Presiden BertindakNasional | okezone | Senin, 20 Juli 2026 - 22:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa pencantuman kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai ancaman nonmiliter, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, berpotensi memicu persekusi dan diskriminasi. Karena itu, Presiden, Komnas HAM, dan Kepolisian RI tidak boleh tinggal diam terhadap meningkatnya propaganda kebencian yang menyasar kelompok minoritas gender.

"YLBHI melihat terdapat eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas dan sistematis. Ini sangat membahayakan terhadap jiwa dan seluruh kehidupan warga negara yang terancam," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

YLBHI menegaskan konstitusi menjamin hak atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, dan hak atas keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas gender. Karena itu, persekusi dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:Kecelakaan di Probolinggo, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Paiton

Menurut YLBHI, kampanye kebencian, tindakan kekerasan, dan perburuan terhadap kelompok minoritas gender yang terjadi di sejumlah daerah dapat dikategorikan sebagai persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 599 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

YLBHI juga mengkritik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menempatkan LGBTQ+ sebagai kategori ancaman nonmiliter.

"Negara memperparah langgengnya diskriminasi terhadap kelompok rentan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 (Perpres 111/2025) yang menempatkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai kategori ancaman nonmiliter," ujarnya.

 

Menurut YLBHI, ketentuan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara tanpa terkecuali.

YLBHI menilai Perpres tersebut bermasalah dari sisi prosedur maupun substansi. Dari sisi prosedural, organisasi itu menyebut pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.

Baca Juga:5 Fakta Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

"Dari sisi substansi, setiap orang dijamin hak atas rasa aman, hak bebas dari diskriminasi, dan hak untuk hidup, sebagaimana mandat konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Kehadiran Perpres 111/2025 justru bertentangan dengan jaminan tersebut," terangnya.

YLBHI juga menyoroti dampak kebijakan tersebut yang dinilai telah beririsan dengan berbagai kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender di sejumlah daerah, termasuk di Bogor dan Palu.

"Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter, karena hal ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus bertentangan dengan sila kedua Pancasila, 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab'," katanya.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden RI mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Selain itu, YLBHI meminta Kapolri menjamin rasa aman bagi kelompok minoritas gender dan menindak pelaku persekusi, Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan persekusi, serta pemerintah tidak menggunakan Perpres tersebut sebagai dasar tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Madrid Berpesta! Potret Jutaan Fans Rayakan Spanyol Juara Dunia
• 32 menit lalu
0
thumb
Kontroversi Hotman di Kasus Febrie: Seret Nama Prabowo hingga Dikecam Wartawan
• 23 jam lalu
0
thumb
Anthropic Sepakati Ganti Rugi Rp 26,8 Triliun Terkait Gugatan Hak Cipta
• 12 menit lalu
0
thumb
Gaya Keluarga Kerajaan Spanyol di Final Piala Dunia 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Messi Kecewa Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026: Rasa Sakitnya Sangat Dalam
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.