-
-
-
-
-
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan pesan tegas kepada advokat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ketika ditemui awak media pasca mengikuti rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi meminta Hotman untuk tidak membawa-bawa nama Presiden, maupun mengaitkan perkara Febrie ke Presiden.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden kan ya sepenuhnya kita kembalikan ke ee mekanisme hukum yang berlaku" ucap Prasetyo Hadi
Prasetyo Hadi juga menegaskan, kalau perkara Febrie Adriansyah kini telah menjadi persoalan hukum, yang sepatutnya dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Di mana, pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat negara, sama sekali tidak memerlukan izin dari Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu kan" tuturnya
Baca Juga:
Ucapkan Permintaan Maaf Kepada Wartawan, Hotman Paris Ungkap Terbawa EmosiSebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie, telah menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin Presiden Prabowo. Hotman menilai hal ini janggal mengingat Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Prabowo, mengingat perannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun.
Hotman bahkan sampai mempertanyakan, mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden. Ia meminta publik mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri.
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," ujar Hotman usai mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.






Komentar (0)