Bisnis.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak seharusnya menjadi alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga barang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), platform maupun penjual.
“Bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain,” kata Inge dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dia menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pelunasan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.
Karena itu, Inge menilai tidak ada dasar bagi penjual untuk menaikkan harga akibat kebijakan tersebut. Lebih lanjut, DJP terus menggencarkan sosialisasi sepanjang Juli 2026 bersama berbagai asosiasi usaha agar pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut semakin meningkat sebelum implementasi dimulai pada 1 Agustus.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace yakni Tokopedia-TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah platform diberikan waktu untuk menyiapkan sistem dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
- Selain Shopee-Blibli Cs, DJP Buka Peluang Tambah E-Commerce Pemungut Pajak
- Kemendag: Dari 22 Juta Merchant E-Commerce, Tak Sampai 10% Miliki NIB
- Industri Yakin RI Tetap Jadi Pasar Menarik Bagi E-Commerce Meski Persaingan Ketat
Adapun, tidak semua transaksi di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Selain itu, pemungutan juga tidak berlaku atas penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan tersendiri.
Lalu, Siapa yang Dipungut PPh Pasal 22?Untuk wajib pajak orang pribadi, pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku apabila omzet telah melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, pungutan tersebut menjadi bagian dari PPh Final.
Sementara bagi yang menggunakan ketentuan umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Adapun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai pemungutan 0,5% yang diperlakukan sebagai kredit pajak dalam mekanisme PPh umum.
Sementara itu, bagi badan usaha, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berlaku untuk omzet hingga Rp4,8 miliar. Pungutan tersebut menjadi bagian dari PPh Final apabila memenuhi ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 atau menjadi kredit pajak apabila menggunakan skema PPh umum. Untuk badan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, pungutan tetap dilakukan dan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam mekanisme PPh umum.
Bagaimana mekanisme pemungutannya?- Penjual melakukan transaksi di marketplace.
- Marketplace yang ditunjuk DJP memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan.
- Marketplace menerbitkan bukti pemungutan kepada penjual.
- Invoice tetap diterbitkan kepada pembeli.
- Marketplace menyampaikan rincian transaksi dan SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik kepada DJP.
- Bukti pemungutan akan masuk ke akun wajib pajak penjual sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.






Komentar (0)