Disertasi Roy Suryo Dilaporkan ke Kemendiktisaintek Terkait Dugaan Plagiarisme, Gelar Doktor Terancam Dicabut

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Disertasi Roy Suryo Dilaporkan ke Kemendiktisaintek Terkait Dugaan Plagiarisme, Gelar Doktor Terancam DicabutNasional | okezone | Senin, 20 Juli 2026 - 18:16Dengarkan Berita

JAKARTA - Ketua Harian YouTuber Nusantara (YTN) Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme pada disertasi pakar telematika Roy Suryo ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Taufik bersama kuasa hukumnya pada Senin (20/7/2026) mendatangi kantor Kemendiktisaintek untuk menyampaikan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

"Kami menemukan per bab itu, itu kan bisa kita lihat lewat teknologi sekarang ya, baik AI, termasuk juga ada Turnitin yang kemudian menjadi aplikasi wajib untuk bisa menentukan dan mendapatkan bahwa ini plagiat atau tidak," ucap Taufik kepada wartawan, Senin.

Taufik menyampaikan semua bukti-bukti dugaan plagiarisme ini telah diserahkan kepada pihak Kemendiktisaintek. Ia menyebut setiap bab dalam disertasi Roy Suryo memiliki tingkat kemiripan yang tinggi.

"Setiap bab itu ada yang 48, ada yang 61, ada yang 89, ada yang bahkan 90. Nah, semua sudah kita akumulasikan. Laporan-laporan ini sudah kita siapkan dan tadi sudah kita serahkan ke pihak Dikti," jelasnya.

Baca Juga:Polisi di Sorong Selatan Tewas Terlilit Bendera di Leher saat Rayakan Kemenangan Brasil

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan Roy Suryo melakukan pelanggaran akademik, maka gelar doktornya bisa saja dicabut. Tak hanya itu, tindakan Roy Suryo juga disebutnya masuk dalam unsur pidana.

"Nah, apakah ini cuma sekadar konsekuensi hukumnya ketika dilaporkan maka dicabut dia punya gelar doktor? Tidak hanya itu, karena ini juga ada unsur pidananya gitu kan," tuturnya.

Sementara itu, Suhadi, kuasa hukum Taufik, menjelaskan sesuatu yang disebut plagiat adalah tindakan mengambil atau menjiplak karya seseorang namun mengakui seolah-olah sebagai karya sendiri. Tindakan plagiat tentunya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Hak Cipta, dan UU Pendidikan Tinggi.

 

"Yang kita lihat dalam tiga undang-undang ini yang paling membahayakan Undang-Undang Dikti, karena gelar itu bisa dicabut kalau berkaitan memang terbukti plagiat itu terjadi," sambungnya.

Ia menyampaikan penggunaan karya seseorang dalam jumlah banyak juga merupakan tindakan plagiarisme, apalagi jika karya yang dijiplak belum mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ini yang Dibahas

"Hak Cipta itu juga nggak boleh karena itu kan melanggar punya hak orang. Harusnya kan minta izin dulu dong kalau memang ada hal-hal yang seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan dan kalaupun itu ada, kalau jumlahnya besar itu nggak bisa. Itu tetap dianggap sebagai kategori plagiat," tuturnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nobar Piala Dunia Jadi Mesin Ekonomi, Kementerian UMKM Sebut Perputaran Uang Capai Rp5 Triliun
• 15 jam lalu
0
thumb
DPR Dukung BPKP Perkuat Pengawasan Program Prioritas Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
7.704 Jiwa di Karawang Terdampak, Krisis Air Bersih Landa 6 Desa
• 7 jam lalu
0
thumb
ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia Turun 83,45 Dolar AS per Barel
• 21 jam lalu
0
thumb
Piala Dunia 2030 Resmi Digelar di 6 Negara dan 3 Benua, Ini Jadwal serta Formatnya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.