JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa yang menjadi otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca juga: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal
"Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim justru menaikkan nilai restitusi. Candy alias Ken dan Dwi Hartono diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris korban.
"Kepada Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, yang harus dibayarkan kepada ahli waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Majelis hakim menyatakan, apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan harta tidak dapat dilakukan, restitusi yang tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun bagi Candy alias Ken dan Dwi Hartono.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara
Adapun Antonius akan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun tiga bulan apabila tidak mampu membayar restitusi.
Skenario Pembunuhan KacabTiga terdakwa utama penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, diketahui merancang dua skenario dalam menjalankan aksinya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia. Mereka diduga merencanakan penculikan hingga pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa karena ingin menguasai rekening dormant milik nasabah bank yang dapat diakses melalui kewenangan kepala cabang.






Komentar (0)