Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno diduga mendapatkan panggilan untuk diklarifikasi dalam perkara tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara ini untuk menentukan ada dan tidaknya pidana dalam perkara tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Yusuf di Mabes Polri, Senin (20/7/2026).
Dia pun membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno dalam perkara ini.
Pasalnya, Yusuf menjamin bahwa pengusutan perkara yang dilakukan Kortastipidkor selalu mengedepankan aturan hukum yang ada.
Baca Juga
- Prabowo Titahkan Bahlil Cabut Izin Lahan dan Tambang Nganggur Hingga Dua Tahun
- Cetak Sawah Papua, Amran Bantah Isu Lahan Warga Dibeli Rp100.000 per Hektare
- Urai Kemacetan-Sokong SRRL, Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Sidoarjo Telan Anggaran Rp400 Miliar
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oegroseno merasa dikriminalisasi dalam pengusutan dugaan korupsi terkait lahan Sespolwan di Ciputat dan Lembang.
Oegroseno mengatakan dalam dokumen yang diterima, surta penyelidikan perkara dimulai pada (2/7/2026). Kemudian, dia mendapatkan undangan klarifikasi pada (16/7/2026).
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," kata Oegroseno dalam keterangan video yang dimuat di @ReflyHarunOfficial, dikutip Senin (20/7/2026).






Komentar (0)