Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan seluruh kegiatan usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menggunakan valuta asing. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan khusus yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII untuk mendukung daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Bendahara negara itu mengatakan, selain penggunaan valuta asing, aktivitas di kawasan PFII juga akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa operasional.
Menurut Purbaya, pembentukan PFII ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperdalam sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha jasa keuangan dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah juga menilai PFII akan menjadi sarana untuk memperluas pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektoral sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Dalam RUU PFII, pemerintah mengatur pembentukan sejumlah lembaga yang akan mendukung operasional kawasan tersebut. Di antaranya Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, hingga pengadilan khusus PFII.
Untuk menarik investor dan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif. Dari sisi fiskal, fasilitas yang diberikan mencakup pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, serta kepabeanan. Sementara dari sisi nonfiskal, pemerintah menawarkan kemudahan berupa golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.
Usai pembahasan tingkat I bersama Komisi XI DPR, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU PFII dan menyepakati agar beleid tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.






Komentar (0)