Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Digital Exchange mengalami pelemahan kinerja keuangan sepanjang 2025. Perusahaan mencatatkan penurunan pendapatan hingga 65,5 persen diikuti peningkatan rugi usaha dan rugi bersih, sementara total aset perusahaan menyusut hampir separuh dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan keuangan publikasi yang diumumkan Senin (20/7/2026), pendapatan IDXS turun menjadi Rp444,57 juta pada 2025 berbanding Rp1,29 miliar pada 2024. Pelemahan pendapatan tersebut mendorong rugi usaha meningkat 34,9 persen menjadi Rp12,22 miliar dari Rp9,06 miliar pada tahun sebelumnya.
Di saat yang sama, rugi sebelum pajak melonjak 203,7 persen menjadi Rp15,59 miliar, sedangkan rugi bersih meningkat 205,7 persen menjadi Rp15,56 miliar dibandingkan rugi bersih 2024 sebesar Rp5,09 miliar.
Dari sisi neraca, total aset IDXS tercatat sebesar Rp83,17 miliar pada akhir 2025, turun 46,4 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang mencapai Rp155,08 miliar. Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya aset lancar menjadi Rp67,87 miliar dari Rp152,15 miliar.
Sebaliknya, aset tidak lancar meningkat menjadi Rp15,30 miliar dari Rp2,93 miliar pada tahun sebelumnya, terutama ditopang kenaikan aset takberwujud.
Di sisi liabilitas, total kewajiban turun tajam 87,7 persen menjadi Rp7,89 miliar dari Rp64,24 miliar pada 2024. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi berkurangnya liabilitas terkait aset milik nasabah. Sementara itu, ekuitas perusahaan turun 17,1 persen menjadi Rp75,28 miliar dari Rp90,84 miliar, dengan modal saham tetap sebesar Rp100 miliar. Defisit perusahaan meningkat menjadi Rp24,72 miliar dari Rp9,16 miliar pada akhir 2024.
Meski membukukan kerugian yang lebih besar, IDXS masih mencatat arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp4,95 miliar pada 2025, meski lebih rendah dibandingkan Rp5,85 miliar pada tahun sebelumnya.
Arus kas investasi tercatat negatif sebesar Rp569,90 juta, sedangkan arus kas pendanaan negatif Rp475 juta. Secara keseluruhan, perusahaan membukukan kenaikan bersih kas sebesar Rp3,91 miliar sehingga saldo kas dan bank pada akhir 2025 meningkat menjadi Rp10,30 miliar dari Rp6,39 miliar pada akhir 2024.
Sebelumnya padahal akhir 2024 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai acuan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar ini adalah Indonesia Digital Exchange.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
OJK mengimbau masyarakat hanya bertransaksi melalui entitas, aplikasi, sistem, dan situs resmi yang tercantum dalam Whitelist. Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan platform di luar daftar tersebut karena tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, OJK meminta masyarakat mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi serta mewaspadai tautan palsu, domain yang menyerupai, hingga promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang menawarkan platform tidak berizin.
Penerbitan Whitelist mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan bahwa penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memiliki perizinan sesuai kewenangan OJK. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara 5–10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK menegaskan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin atau diawasi oleh OJK. Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi tanpa izin.
Dalam memilih produk aset keuangan digital, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan entitas memiliki izin resmi serta mewaspadai penawaran imbal hasil yang tidak wajar atau terlalu tinggi karena berpotensi merupakan praktik penipuan atau skema ilegal.






Komentar (0)