JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede meyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ucapnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Disebut Salah 'Timing' oleh Hakim, Roy Suryo Buka Suara usai Praperadilan Keduanya Ditolak
Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
Kendati demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” ujarnya dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Abrianto memastikan proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai agenda persidangan, usai putusan praperadilan tersebut.
Polda Metro Jaya, kata dia, akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- roy suryo
- polda metro jaya
- praperadilan kedua roy suryo
- praperadilan roy suryo ditolak
- penetapan tersangka
- kasus ijazah jokowi






Komentar (0)