Atasi Bau Menyengat, Pemprov DKI Tutup Zona Buang Sampah Bantargebang

disway.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menutup dua zona aktif pembuangan sampah untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap di TPST Bantargebang.

Penutupan dilakukan dengan menggunakan media pelindung dan akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.

BACA JUGA:IHSG Tutup Sesi I Menguat 53,38 Poin ke 6.228, LQ45 Juga Hijau

Langkah ini sebagai upaya mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan tahap awal penerapan controlled landfill telah dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026.

Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) melakukan pemasangan media penutup di area atas Zona 2.

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya pada Senin, 20 Juli 2026.

BACA JUGA:Prediksi Shin Tae-yong Berhasil, Spanyol Taklukan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Penerapannya kata Dudi dilakukan dengan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari.

Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.

Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali.

BACA JUGA:Serangan AS ke Iran Membabi Buta, 50 Orang Tewas dan 517 Luka-luka

Tahapan selanjutnya akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill.

Material tersebut akan digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dipolisikan KDRT, Pria Sumsel Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 10 Rumah
• 15 jam lalu
0
thumb
2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta
• 11 jam lalu
0
thumb
Keluar Zona Nyaman, Catheez Mainkan Karakter yang Bertolak Belakang di Serial 12 IPA 4
• 2 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Prabowo, Welhelm Kurnala Sebut Blok Masela Poros Baru Ekonomi Timur Indonesia
• 18 jam lalu
0
thumb
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK di Rumah Dinas
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.