JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Hasan Nasbi menanggapi belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum," ujarnya dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Mensesneg Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden
Ia pun mengatakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," ucapnya, dilaporkan Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi meminta seluruh pihak tidak khawatir. Sebab, Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen penuh memastikan penegakan hukum berjalan secara hati-hati dan transparan.
"Insyaallah di bawah pemerintahnnya Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum ini akan prudent, akan clear, dan terang benderang," tuturnya.
"Jadi, Insyaallah temen-temen tidak usah khawatir soal itu."
Diberitakan sebelumnya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. Ia menjadi tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto (DR).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Penasihat Khusus Presiden
- hasan nasbi
- kasus febrie adriansyah
- eks jampidsus febrie adrianyah
- pemerintah tak intervensi
- kasus korupsi






Komentar (0)