Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan dengan kerugian negara sampai Rp 38,9 miliar. Polisi mengatakan uang hasil keuntungan oleh salah satu perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Kasubdit 4 Ditindak Kortastipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.
Danny menyebut penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 2024. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan," ucapnya.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini di sejumlah tempat. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.
"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," katany.
4 Modus PelakuAhmad menjelaskan PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:
1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.
2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," pungkas Ahmad.
(tsy/ygs)






Komentar (0)