Partai Gerindra membantah keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus hukum kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo menjunjung tinggi independensi hukum dan tidak pernah sekali pun melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang Haryadi, Minggu (19/7/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam menindak tindak pidana korupsi sangat konsisten dan tidak pandang bulu.
Hal tersebut terbukti dari sikap tegas pemerintah yang tetap memproses hukum siapa saja yang melanggar, tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan.
Bambang mencontohkan beberapa kader partai hingga jajaran pejabat di kabinet yang tetap diproses hukum ketika terjerat kasus.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan ada anggota kabinet, yaitu wamen, juga tetap diproses hukum,” jelasnya.
Atas dasar itu, Bambang meminta Hotman Paris untuk fokus pada proses pembelaan hukum kliennya di ranah peradilan tanpa menyeret nama Kepala Negara ke dalam polemik tersebut.
Ia menegaskan kembali posisi Istana yang berdiri di atas seluruh kepentingan hukum yang transparan dan adil.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang.






Komentar (0)