Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangaka Dugaan Korupsi Batu Bara

metrotvnews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi peberian dana pinjaman modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara periode 2019 hingga 2020. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

"Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan." kata Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 20 Juli 2026.

Kortastipidkor Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus korupsi pemberian dana pinjam kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna pada proyek batu bara periode tahun 2019 sampai 2020. Perkara itu menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

"Kami Kortastipidkor tetap akan mengedepankan tiga fokus utama, yaitu menuntaskan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kemudian memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery, dan yang ketiga mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana." tutur Afandi.
 

Baca Juga :

Uji Lab Rampung, 74 Kg Emas Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Terbukti Asli


Menurut Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, perkara tersebut telah menimbulkan adanya kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar." ucapnya.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ada dua tersangka yang ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara satu tersangka lain berinisial SH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana kasus lain di Lapas Salemba.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putin Tiba-Tiba Berikan Ucapan Khusus ke Kim Jong Un, Sebutkan Ini
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
• 20 jam lalu
0
thumb
Silaturahmi BSN–UMI Perkuat Ekosistem Digital dan Sinergi Perbankan
• 14 jam lalu
0
thumb
Jerat Politik Kartel di Balik Saling Bongkar Kasus Korupsi
• 1 jam lalu
0
thumb
Mensos dan Menteri PKP Sepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.