JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi meminta publik tidak khawatir terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.
Ia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Hasan mengatakan proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sehingga pemerintah tidak akan mencampuri keputusan penyidik, termasuk terkait penahanan tersangka.
BACA JUGA:Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah
"Insyaallah di bawah pemerintahannya Presiden Prabowo Subianto penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang. Jadi insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026.
Soal belum ditahannya Febrie, Hasan meminta agar hal tersebut diserahkan kepada penyidik.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," jelas Hasan.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Proses Hukum Febrie Adriansyah Seolah Merobek KUHAP, Soroti Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan.
BACA JUGA:Nama Tan Kian di Kasus Febrie Disebut Hotman Paris: Kalau Ada Pemberi Suap, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan transparan.
"Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.






Komentar (0)