Mensesneg Sebut Wacana Masyarakat Mampu Tak Dapat MBG Masih Dikaji

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana pembatasan penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok masyarakat mampu atau desil 7-10 belum diterapkan. Pemerintah masih melakukan pengkajian dan simulasi (exercise) sebelum mengambil keputusan.

Prasetyo menjelaskan, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG dilakukan setelah pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Saat itu, pemerintah meminta waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pembenahan program.

"Belum. Kan jadi setelah terjadi proses perubahan pimpinan di BGN waktu itu kan kami menyampaikan bahwa kita mohon waktu untuk melakukan proses pembenahan kurang lebih satu bulan," kata Prasetyo sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

Ia mengatakan hasil inventarisasi berbagai persoalan di BGN telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku koordinator pembenahan program meminta tambahan waktu untuk menyempurnakan pelaksanaan MBG.

"Dan kemarin proses inventarisir terhadap masalah-masalah yang ada di Badan Gizi Nasional sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Dan Menko Pangan selaku penanggung jawab yang ditunjuk oleh Bapak Presiden kemudian menyepakati dan memohon waktu lagi untuk lebih mempertajam kembali pembenahan pelaksanaan makan bergizi gratis," ujarnya.

Menurut Prasetyo, dari sejumlah persoalan yang telah dipetakan, Presiden memberikan arahan agar beberapa opsi kebijakan terlebih dahulu diuji melalui simulasi sebelum diterapkan.

"Karena dari permasalahan-permasalahan yang memang sudah dibuat klaster-klasternya, ada beberapa yang kemarin juga dimintakan petunjuk dalam diskusi itu dengan Bapak Presiden dan salah satunya adalah yang tadi disampaikan bahwa ada wacana-wacana atau diminta untuk melakukan exercise yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya," katanya.

Ia mencontohkan, skema pelaksanaan MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki infrastruktur lebih baik.

"Misalnya kalau itu daerah 3T tentu tidak bisa atau kurang tepat kalau pelaksanaan MBG melalui mekanisme sebagaimana di daerah non-3T atau yang kondisinya ideal," ucap Prasetyo.

Menurutnya, perbedaan jumlah penerima manfaat serta kondisi geografis menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun skema pelaksanaan program.

"Karena satu berkaitan dengan masalah jumlah penerima manfaatnya, kedua juga titik-titik sebarannya. Seperti kita tahu di daerah-daerah 3T itu cukup jauh, menyebar dan kecil-kecil sehingga diminta untuk melakukan exercise lebih detail lagi," tuturnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital
• 2 jam lalu
0
thumb
Kortastipidkor Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Batu Bara
• 17 jam lalu
0
thumb
Permintaan Maaf Hotman Dinilai Tidak Menghilangkan Tindak Pidana
• 6 jam lalu
0
thumb
Donald Trump Minta FIFA Tunjuk Amerika Serikat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi
• 3 jam lalu
0
thumb
Respons Polda Metro Jaya usai Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.