Bisnis.com, JAKARTA — Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut membahas soal likuiditas di sistem peerekonomian dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Pihak OJK mengakui bahwa salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut yakni kondisi likuiditas di sistem keuangan. Meski tidak spesifik, penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah di himpunan bank milik negara (himbara) ikut dibahas.
"Enggak dibahas spesifik, sih, enggak ada isu lagi, lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan. Jadi, enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan usai rapat tertutup itu, Senin (20/7/2026).
Dian juga tetap berpendirian dalam usulannya agar penempatan dana SAL ini diperpanjang. Dalam artian, sebagaimana himbara, dia berharap agar penarikan kembali dana tersebut diberikan waktu yang lebih lama dan tidak secara tiba-tiba.
Namun demikian, Dian menyerahkan seluruh keputusan tersebut kepada Menteri Keuangan selaku pemilik dana berkaitan dengan periode penempatan maupun mekanisme penarikannya dari himbara.
Baca Juga
- Purbaya Bela Penempatan SAL di Himbara, Bantah Data KSSK soal Likuiditas Melimpah
- Saldo Kas Pemerintah Akhir 2025 Turun Signifikan usai Penempatan Dana SAL di Himbara
"Kalau ada penarikan tentu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya, karena perbankan itu pada umumnya mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang. DPK biasanya jangka pendek kan. Nah kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan, intinya itu," terang mantan Kepala PPATK ini.
Dian pun memastikan belum ada keputusan yang diambil dalam forum tersebut mengenai penempatan dana SAL di himbara. Menurutnya, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum KSSK ke depannya.
Untuk diketahui, pemerintah menempatkan dana total Rp381 triliun di himbara. Penempatan ini sudah dilakukan sejak September 2025, yang mulanya senilai Rp200 triliun. Penempatannya berlanjut sampai 2026.
Namun, pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI menyepakati pengembalian sebagian dana SAL Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang saat itu ada di himbara ke rekening kas pemerintah di bank sentral. Sebagai gantinya, BI meningkatkan pemberian remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ada di BI.
Tidak lama setelah itu, Purbaya justru memutuskan untuk mengembalikan lagi dana Rp100 triliun itu ke bank pelat merah. Bahkan, dia menambahkan injeksi likuiditas sebesar Rp100 triliun sehingga keseluruhannya mencapai Rp381 triliun.






Komentar (0)