JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji Muhammad Rifqinizamy Karsayud, Ketua Komisi II DPR RI menarik untuk diulas.
Saat ini sosok Rifqinizamy Karsayud disorot publik setelah mengkritik etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang jauh tertinggal dibandingkan standar kompetisi pegawai sektor swasta.
Rifqinizamy Karsayud yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029 eranggapan rutinitas ASN di Indonesia tidak produktif.
"Mentalitas sumber daya nggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," kata Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dikutip YouTube TVR Parlemen Senin, 20 Juli 2026.
Mengatasi hal tersebut, Komisi II DPR merencanakan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan fokus utamanya adalah memasukkan mekanisme Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolak ukur yang mengikat secara hukum bagi seluruh abdi negara.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Rifqinizamy Karsayuda Anggota DPR Kritik ASN Cuma Absen dan Ngopi
"Jadi orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan nggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan nggak ada indikatornya, nggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sendiri merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada 1 Oktober 2024.
Setelah dilantik, Rifqi juga dipercaya memimpin Komisi II DPR RI.
Lantas, berapa gaji Rifqinizamy Karsayuda sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi II DPR RI?
Gaji dan Tunjangan Rifqinizamy KarsayudaAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima gaji hingga tunjangan setiap bulannya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Bisa Memperkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Besaran gaji anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara hingga ketentuan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/ML.02/2015.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur hak keuangan maupun administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Para wakil rakyat selama masa jabatan akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kehormatan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)