Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik KepentinganNasional | sindonews | Senin, 20 Juli 2026 - 14:23Dengarkan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi ujian paling berat karena menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Sebab, masyarakat berharap penyidik Kejagung bisa profesional dalam menangani kasus tersebut.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat yang berharap Kejagung menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua tersangka yang ditanganinya tanpa melihat siapa latar belakangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung

Baca Juga:Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

"Kita minta prinsip equality before the law atau persaman di hadapan hukum sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 yang harus ditegakkan penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya, Senin (20/7/2026).

Dosen pascasarjana ini menilai perkara tersebut menjadi ujian terberat karena akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menguji independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap internalnya yang diduga menyimpang.

"Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini," kata Edi.

Baca juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, perkara tersebut tidak mudah karena tak hanya mendapat perhatian luas dari masyarakat, tetapi juga berpotensi menghadapi berbagai tekanan dari beragam kepentingan. Karena itu, penyidik harus tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang ada.

"Jika komitmen itu dijaga, saya optimistis perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, dan mendapat kepercayaan dari masyrakat," ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Edi menegaskan, tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat bahwa kasus ini sudah ditangani dengan baik dan profesional. Penyidik tentu harus independen dan mengedepankan transparansi dalam penanganannya.

Baca Juga:Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa

"Kita melihat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Semakin besar perhatian masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab penyidik untuk menunjukkan bahwa hukum sudah ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu Terungkap, Sopir Melamun karena Masalah Keluarga
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Siapkan Skrining Retina di Puskesmas, Cegah Kebutaan Pasien Diabetes
• 21 jam lalu
0
thumb
Kriteria Pajak Nol Persen di PFII akan Diatur Melalui PP
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta, Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Lombok Barat
• 20 jam lalu
0
thumb
Sejak Usia Berapa Bayi Harus Pakai Sunscreen? Ini Kata Dokter
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.