Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dari 19 orang yang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang dibawa adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Lombok Barat.
"Tim kemudian akan membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta malam ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
Para pihak yang diamankan berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta. Budi menyampaikan tim KPK mengamankan mereka pada Senin pagi, termasuk Bupati Lombok Barat yang ditangkap di rumah dinasnya.
Budi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Lalu Ahmad Zaini dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.
Baca Juga
- KPK OTT di Lombok Barat Amankan Bupati Lalu Ahmad Zaini
- Daftar 15 OTT KPK Sepanjang Januari-Awal Juli 2026: Bupati Pati Sudewo Hingga Langkat
"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya. Tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini," jelasnya.
OTT di Lombok Barat menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah dalam waktu kurang dari dua pekan sepanjang Juli 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui setoran upah pungut (UP) dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Etik meminta dua orang kepercayaannya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo RCH dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo TRM, mengumpulkan setoran dari sejumlah pejabat.
Praktik yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu diduga menghimpun dana sekitar Rp2,93 miliar.






Komentar (0)