Terdakwa Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Mengaku Dizalimi

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA: Gubernur Riau Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

Dalam pleidoinya, Gubernur Riau nonaktif itu menyatakan dirinya merasa dizalimi dalam proses penegakan hukum yang sedang dihadapinya.

Menurut Wahid, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum lebih banyak dibangun atas asumsi dibandingkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA: JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Seusai sidang, Wahid mengatakan pembuktian yang disampaikan jaksa tidak didasarkan pada bukti material yang kuat, melainkan hanya rangkaian dugaan yang kemudian disusun menjadi sebuah narasi.

“Pembuktian ini adalah pembuktian material yang dihadirkan adalah pembuktian asumsi. Jadi bukan seperti fakta yang benar-benar terbukti,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.

BACA JUGA: Begini Suasana Sidang Tuntutan Kasus Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Ia juga menilai jaksa penuntut umum membangun konstruksi perkara melalui dugaan yang saling dikaitkan, meski menurutnya tidak didukung fakta persidangan.

“Saya melihat jaksa penuntut umum terkesan membangun pembuktian asumsi sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Jadi peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa yang lain, padahal fakta persidangan tidak ada. Karena itu tuntutan jaksa terlalu mengada-ada,” katanya.

Wahid turut menanggapi penilaian jaksa yang menyebut dirinya berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Dia membantah anggapan tersebut dan menyindir bahwa dirinya justru memperoleh “ilmu baru” dari proses hukum yang sedang dijalani.

“Saya dibilang membela diri dan berbelit-belit. Saya juga baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini kita bisa kupas bersama ahli-ahli hukum tentang yang namanya pembuktian cocoklogi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid mengutip pernyataan filsuf dan penyair Khalil Gibran untuk menggambarkan pandangannya terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi, seolah-olah penegakan hukum tetap berjalan, tetapi sebenarnya di dalamnya ada kezaliman,” ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum semestinya berlandaskan fakta dan rasa keadilan, bukan asumsi maupun kepentingan tertentu.

Wahid juga menyinggung adanya dugaan momentum politik yang menurutnya dimanfaatkan untuk memuluskan pihak tertentu, meski tidak merinci pihak yang dimaksud.

Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terhadap Abdul Wahid akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus, Gerindra Merespons


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal Teken Keppres Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Bawa 7 Orang yang Terjaring OTT Bupati Lombok Barat ke Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
Marinir TNI AL latih prajurit menembak menggunakan tank
• 22 jam lalu
0
thumb
Pernyataan Kontroversial soal Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemendikdasmen Bangun 37 Sekolah Nasional Terintegrasi, 17 Dibuka Tahun Ini
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.