Pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Di dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7), Hotman menyebut penetapan tersangka Febrie di kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI belum disertai izin Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.
Febrie ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.
"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.
Gerindra Tegaskan Presiden Tak IntervensiKetua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi hukum. Bambang menyebut Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengungkit penegakan hukum era Prabowo yang disebutnya tidak pandang bulu. Bambang mengungkit beberapa pembantu Prabowo yang ditangkap terkait kasus hukum.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," imbuh dia.
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," sebut dia.
Senada, Juru Bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade, meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk tidak menarik nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Andre menegaskan urusan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Presiden.
"Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya," kata Andre dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Andre, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun. Ia mencontohkan sikap tegas Presiden ketika ada anggota kabinet maupun kepala daerah yang tersandung masalah hukum.
"Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Bisa kita lihat selama ini, ketika ada wakil menteri mendapatkan persoalan hukum, Pak Prabowo tidak melakukan campur tangan sama sekali. Begitu juga dengan kepala daerah. Beliau dalam posisi mendukung penuh penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi MPR Gerindra ini mengingatkan kembali komitmen kuat pemerintahan saat ini dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Prabowo selalu memandang korupsi dan kebocoran anggaran sebagai 'kanker' yang merugikan rakyat. Uang negara yang seharusnya untuk pembangunan justru dinikmati segelintir pihak.
Ketegasan ini dibuktikan dengan sikap pantang mundur pemerintah dalam memburu para perampok uang negara. Andre menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan mengejar koruptor sampai ke ujung dunia sekalipun guna menyelamatkan uang rakyat.
Sikap antikorupsi yang keras itu juga selalu ditekankan Presiden di internal kabinet. Prabowo tidak segan memberikan ultimatum kepada jajarannya yang mencoba bermain-main dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pak Prabowo kerap memberi ultimatum keras kepada anggota kabinet. Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya," ungkap Andre.
Selain mendukung penindakan tanpa pandang bulu, Andre menyebut Presiden terus mendorong upaya pencegahan di hulu. Salah satu fokus utamanya adalah pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi titik rawan terjadinya rasuah.
"Presiden mendorong digitalisasi birokrasi, penggunaan teknologi, dan penggunaan e-katalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk mengurangi kontak langsung antara pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen, yang kerap menjadi titik rawan terjadinya suap dan kongkalikong," pungkasnya.
Istana Ikut Mekanisme HukumMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum terhadap siapa pun tidak perlu dikaitkan dengan Presiden dan sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Pras juga menanggapi klaim pemeriksaan terhadap pejabat tinggi, termasuk Febrie, harus mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu.
Menurutnya, proses pemeriksaan tidak memerlukan persetujuan Presiden melainkan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Kritik MAKIKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden. Ia menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa.
Berdasarkan putusan MK tahun lalu itu, Boy menjelaskan, proses pemeriksaan langsung dikecualikan atau bisa dilakukan tanpa hambatan birokrasi untuk tiga jenis perkara, yakni kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Bahkan pada aturan lama sebelum adanya putusan MK tersebut, pemeriksaan seorang jaksa yang bermasalah hukum memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden.
Boyamin juga mencontohkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah berulang kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa harus mengantongi izin kepala negara.
Rendahkan Marwah PresidenMenurut Boyamin, pernyataan Hotman yang mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh Kortastipidkor Polri karena tanpa “izin” Presiden merupakan langkah yang keliru dan berbahaya.
Boyamin menilai pembelaan yang dilakukan Hotman dengan membawa-bawa nama kepala negara justru berdampak buruk terhadap citra Presiden.
“Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurut Boyamin, narasi yang dibangun kubu Febrie berpotensi mengganggu iklim penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai Hotman sengaja menarik institusi kepresidenan ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
“Sangat… sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan dengan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor. Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan Presiden membela Febrie Adriansyah,” tegas Boyamin.
Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi ataupun membela siapa pun yang terjerat kasus hukum.





Komentar (0)