Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.

Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
  • Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
  • Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Baca juga: Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Sebab-sebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki meski memiliki kesempatan.
  • Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan.
  • Masuk dalam dinas militer atau jabatan tertentu di negara asing yang menurut ketentuan hanya dapat diisi WNI.
  • Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
  • Mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa diwajibkan.
  • Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku.
  • Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang tidak menyebabkan tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: Syarat dan Cara Melepas Kewarganegaraan Indonesia, Pindah WNI Menjadi WNA



(wia/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Hasil Sitaan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
ASN di Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RS Parung, Kerugian Negara Rp 9,17 M
• 10 menit lalu
0
thumb
MUI Sulsel Ajak Warga Perkuat Semangat Toleransi
• 22 jam lalu
0
thumb
BNI (BBNI) Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.