Istana merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum terhadap siapa pun tidak perlu dikaitkan dengan Presiden dan sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Pras juga menanggapi klaim pemeriksaan terhadap pejabat tinggi, termasuk Febrie, harus mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu.
Menurutnya, proses pemeriksaan tidak memerlukan persetujuan Presiden melainkan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Adapun pernyataan Hotman tersebut disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat menggembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya.
Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.
“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, “hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo”, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.






Komentar (0)