Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Sah

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026). 

Berdasarkan putusan ini, status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur. 

Baca Juga: Kata Roy Suryo Jelang Putusan Praperadilan Kedua: Optimistis Menang, Singgung Bukti Penyidik

Sebaliknya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan yang bertujuan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.

Gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya, yang meliputi:

  • Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
  • Membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026.
  • Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini

Namun, seluruh poin permohonan tersebut resmi ditolak oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Roy Suryo
  • praperadilan Roy Suryo
  • ijazah Jokowi
  • PN Jaksel
  • status tersangka Roy Suryo
  • Jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemarin soal resiliensi ekonomi hingga total penerima BSU
• 12 jam lalu
0
thumb
Warga Gaza Turut Rayakan Kemenangan Spanyol di Tengah Puing Puing Bangunan
• 21 jam lalu
0
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Juli 2026, Lengkapi Dokumen Persyaratan!
• 11 jam lalu
0
thumb
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
• 3 jam lalu
0
thumb
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Pantau Saham VKTR, PADI, hingga RAJA
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.