JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan putusan ini, status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Kata Roy Suryo Jelang Putusan Praperadilan Kedua: Optimistis Menang, Singgung Bukti Penyidik
Sebaliknya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan yang bertujuan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.
Gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya, yang meliputi:
- Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
- Membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026.
- Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Namun, seluruh poin permohonan tersebut resmi ditolak oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Roy Suryo
- praperadilan Roy Suryo
- ijazah Jokowi
- PN Jaksel
- status tersangka Roy Suryo
- Jokowi






Komentar (0)