Jakarta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.E. dan S. di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta.
Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia.
"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi," ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Senin, 20 Juli 2026
Sejauh ini, lanjut Heni, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran.
"Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar, kementerian/lembaga terkait di Indonesia, serta menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru," ungkapnya. Risiko Online Scam Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam. Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.
Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam. Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.
Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar.
Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi.
Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
Baca juga: Diancam Dikubur Hidup-hidup, Keluarga Minta Pemerintah Selamatkan PMI yang Disekap di Myanmar





Komentar (0)