JAKARTA, DISWAY.ID - Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditargetkan rampung pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo menyatakan seluruh proses akan diumumkan setelah semuanya rampung.
BACA JUGA:Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah
"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan jika Jaksa Agung telah mengajukan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut, kata dia, telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi apakah Jampidsus yang baru adalah Kuntadi, Pras membenarkannya.
"Kalau berdasarkan suratnya, ya," jelas dia.
BACA JUGA:Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Evaluasi dan Percepatan Program
Politikus Partai Gerindra ini menyebut ada beberapa nama yang telah diusulkan oleh Jaksa Agung.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ucapnya.
Mengenai waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus yang baru, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempercepat proses pembahasan di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA).
Ia menjelaskan, sebelum Presiden menetapkan nama Jampidsus definitif, usulan tersebut harus melalui mekanisme TPA.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)