Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya di Kejagung. Istana Kepresidenan dan Partai Gerindra meminta Hotman tak mengaitkan kasus Febrie dengan Prabowo.
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris tidak membawa nama Prabowo saat membela kliennya tersebut. Pras mengatakan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie merupakan murni persoalan hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pras mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Ketua OKK DPP Gerindra itu mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari Presiden.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Senada dengan Pras, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi mengatakan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Bambang tegas mengatakan Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7) kemarin.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR itu mengungkit penegakan hukum era Prabowo yang disebutnya tidak pandang bulu. Bambang mengungkit beberapa pembantu Prabowo yang ditangkap terkait kasus hukum.
(rfs/imk)






Komentar (0)