Soroti Ucapan Hotman Paris, IJTI Tegaskan Menghormati Profesi Jurnalis adalah Kepatuhan Hukum

kompas.tv
21 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan dan mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai melecehkan serta menyudutkan profesi jurnalis di ruang publik.

Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul insiden antara Hotman Paris dan sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Melalui siaran pers resmi, Pengurus Pusat (PP) IJTI menegaskan kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. 

Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menyatakan tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis atau konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau mencari masalah.

Baca Juga: Kronologi Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Tuai Polemik?

"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik," tulis PP IJTI dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).

IJTI mengingatkan, kewajiban menguji informasi diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Serta Pasal 3 yang menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

4 Poin Pernyataan Sikap PP IJTI

Atas dasar pentingnya menjaga etika komunikasi antar-profesi, PP IJTI mengeluarkan empat poin instruksi dan imbauan resmi:

  • Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • IJTI
  • Hotman Paris
  • jurnalis
  • UU Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • hotman paris minta maaf
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pj Sekdaprov Sumut Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026, Perkuat Kolaborasi Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi
• 1 jam lalu
0
thumb
UNRWA minta dukungan global di tengah krisis finansial
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Perintis: Rp 139 M ASDP, Rp 70 M Pelni
• 21 jam lalu
0
thumb
OTT Bupati Lombok Barat Diduga terkait Proyek Pemkab, KPK Amankan Swasta dan Barang Bukti
• 16 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap 66 Juta Rumah Tangga Terima LPG Bersubsidi
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.