ETIndonesia.com Jakarta – Memperingati 27 tahun dimulainya penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong (Falun Dafa) di Tiongkok pada 20 Juli 1999, organisasi hak asasi manusia Global Human Rights Effort (GHURE) menyerukan agar komunitas internasional tidak lagi menutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih terjadi di bawah pemerintahan Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Dalam siaran pers yang diterima media, Minggu (20/7/2026), Koordinator GHURE Fadjar Pratikto mengatakan penganiayaan terhadap Falun Gong telah berlangsung hampir tiga dekade dan menjadi salah satu tragedi hak asasi manusia terpanjang di abad ke-21.
“Selama 27 tahun, jutaan praktisi Falun Gong dilaporkan mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, kerja paksa, pencucian otak, hingga dugaan pengambilan organ tubuh secara paksa. Dunia tidak boleh lagi diam ketika martabat manusia diinjak-injak,” kata Fadjar.
Menurut GHURE, sedikitnya 5.359 praktisi Falun Gong telah terkonfirmasi meninggal dunia akibat penganiayaan. Namun organisasi tersebut menilai jumlah korban sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar karena pemerintah Tiongkok sangat membatasi akses informasi mengenai kasus-kasus tersebut.
Selain korban jiwa, lebih dari 100.000 praktisi dilaporkan pernah dikirim ke kamp kerja paksa. Puluhan ribu lainnya mengalami penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, pencucian otak, hingga penempatan paksa di rumah sakit jiwa.
“Penganiayaan ini tidak hanya merenggut kebebasan, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga para korban dan menciptakan iklim ketakutan yang berlangsung selama puluhan tahun,” ujarnya.
Dugaan Pengambilan Organ Menjadi Sorotan Dunia
GHURE menilai dugaan pengambilan organ tubuh secara paksa terhadap tahanan hati nurani kini semakin mendapat perhatian internasional.
Organisasi tersebut mengutip laporan investigasi Bloody Harvest yang disusun mantan Menteri Luar Negeri Kanada untuk Asia Pasifik David Kilgour bersama pengacara HAM David Matas, yang menyimpulkan adanya bukti bahwa praktisi Falun Gong diduga menjadi korban utama pengambilan organ dalam industri transplantasi di Tiongkok.
Temuan tersebut diperkuat oleh putusan China Tribunal di London pada 2019 yang menyatakan bahwa pengambilan organ paksa telah berlangsung selama bertahun-tahun dan praktisi Falun Gong merupakan sumber utama organ dalam praktik tersebut.
GHURE juga menyoroti buku investigasi terbaru Killed to Order: China’s Organ Harvesting Industry & the True Nature of America’s Biggest Adversary karya jurnalis investigasi Jan Jekielek.
Dalam wawancaranya dengan Voice of America pada Februari 2026, Jekielek menjelaskan bahwa bukunya merupakan hasil hampir 20 tahun penelitian yang menggabungkan kesaksian saksi, kajian medis, analisis statistik transplantasi, dan investigasi lintas negara.
Menurut Jekielek, apabila berbagai bukti tersebut benar, praktik pengambilan organ bukanlah tindakan oknum, melainkan diduga merupakan sistem yang terorganisasi dan melibatkan berbagai institusi negara. Ia menggunakan istilah “killed to order” atau “dibunuh sesuai pesanan” untuk menggambarkan dugaan bahwa tahanan hati nurani dibunuh ketika ada permintaan transplantasi organ.
“Jika benar, praktik ini merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan paling mengerikan di abad ke-21,” kata Fadjar mengutip hasil penelitian tersebut.
Resolusi Senat AS Dinilai Menjadi Titik Balik
GHURE menilai tahun 2026 menjadi momentum penting karena perhatian dunia terhadap isu ini semakin menguat.
Pada 16 Juni 2026, Senat Amerika Serikat secara bulat mengesahkan Resolusi Senat 444 yang mengecam pemimpin PKT, Xi Jinping, dan menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di bawah kepemimpinannya.
Sehari kemudian, Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS meloloskan Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act, rancangan undang-undang bipartisan yang diajukan Senator Ted Cruz dan Senator Jeff Merkley. RUU tersebut mengusulkan sanksi terhadap individu yang diduga terlibat dalam pengambilan organ paksa sekaligus memerintahkan penyelidikan resmi terhadap sistem transplantasi organ di Tiongkok.
Menurut GHURE, kedua langkah tersebut menunjukkan bahwa dugaan pengambilan organ paksa kini telah menjadi perhatian serius negara-negara demokrasi.
Dalam momentum peringatan 27 tahun penganiayaan Falun Gong, GHURE mendesak Pemerintah Indonesia mendukung penyelidikan internasional yang independen terhadap dugaan pengambilan organ paksa di Tiongkok serta terus memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam berbagai forum internasional.
GHURE juga menyerukan kepada otoritas Tiongkok agar menghentikan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong, membebaskan seluruh tahanan hati nurani, membuka akses bagi penyelidik internasional untuk memeriksa sistem transplantasi organ, serta memastikan seluruh praktik transplantasi dilakukan sesuai standar etika medis internasional.
“Penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan fondasi peradaban. Selama dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan belum diusut secara transparan dan para korban belum memperoleh keadilan, masyarakat internasional memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan kebenaran,” tegas Fadjar.






Komentar (0)