JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyampaikan pandangan mereka mengenai polemik pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Suparji menekankan pentingnya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme pengawasan agar penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bivitri Susanti dan Ray Rangkuti menyoroti berbagai aspek yang menurut mereka perlu menjadi perhatian publik, mulai dari proses pelimpahan perkara, potensi conflict of interest, hingga pentingnya menjaga independensi penegakan hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- kasus eks jampidsus
- ray rangkuti
- mbg
- polri






Komentar (0)