26 Sivitas Akademika Universitas Negeri Surabaya Jadi Korban Kejahatan Seksual 6 Mahasiswa

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS - Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur, menonaktifkan 6 mahasiswa vokasi. Tindakan sementara itu dilakukan untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual secara verbal terhadap 22 mahasiswa dan 4 dosen.

Demikian diutarakan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

”Investigasi terhadap dugaan tindakan kekerasan verbal sejumlah mahasiswa melalui grup WhatsApp. Percakapan dalam grup mengandung unsur tidak etis dengan mengobjektifikasi kalangan mahasiswi dan dosen vokasi,” ujar Iman.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan resmi kepada Satgas PPK mengenai riwayat percakapan tidak etis di suatu grup WA mahasiswa vokasi. Isi percakapan grup WA yang terdiri atas 6 mahasiswa ini kemudian tersebar dan menjadi landasan pelaporan.

”Kekerasan veral dalam bentuk chat dalam grup terlapor berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman dan beberapa dosen mereka,” kata Iman. Dari pendalaman dan penyelidikan, terlapor ialah 6 mahasiswa. Korban ialah 22 mahasiswa dan 4 dosen vokasi.

Baca JugaTiga Mahasiswi Unesa Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen
Baca JugaUnesa Komitmen Tanpa Kekerasan Seksual

Satgas PPK menindaklanjuti pelaporan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, Unesa berkomitmen segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional.

Unesa terus mengupayakan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dalam penanganan kasus mahasiswa vokasi ini, Satgas PPK mengutamakan keberpihakan kepada korban, keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Iman mengatakan, laporan yang diterima kemudian ditelaah. Selanjutnya, Satgas PPK mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, terlapor, dan orangtua atau keluarga. Pendekatan penanganan berorientasi perlindungan dan pemulihan korban. Ada pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik berkelanjutan. Kampus merahasiakan identitas seluruh korban, pelapor, dan saksi.

”Status nonaktif itu belum sanksi karena penetapan sanksi merupakan kewenangan Rektor Unesa,” ujar Iman.

Keenam mahasiswa itu dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Penonaktifkan merupakan bagian dari prosedur administratif untuk menjaga pemeriksaan oleh Satgas PPK berlangsung independen dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penyelidikan juga belum dikatakan paripurna. Satgas PPK masih perlu memastikan tingkat atau dampak kasus ini sekaligus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Satgas PPK juga mendorong mitigasi kepada seluruh sivitas akademika melalui pengaduan di kantor Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus Lidah Wetan. Pengaduan juga bisa dilayangkan melalui WhatsApp (+62 812-3005-5244), Instagram (@satgasppk_unesa), dan pos elektronik [email protected].

Direktur Humas, Informasi Publik, Protokoler Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, penanganan kasus itu masih berjalan. Kampus mengimbau publik dan sivitas akademika tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi dari media sosial yang belum terverifikasi.

”Demi melindungi para korban dari potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan,” ujar Vinda, dosen Ilmu Komunikasi Unesa.

Dari perspektif hukum, kasus yang dilakukan oleh 6 mahasiswa vokasi Unesa itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 regulasi ini menyatakan tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik dan fisik.

Teknis penanganan juga mengacu pada Peraturan Rektor Unesa Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Unesa. Aturan ini menekankan pencegahan dan penanganan kekerasan berprinsip penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidak berulangan.

Unesa mengidentifikasi bentuk kekerasan terdiri atas fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan itu dilakukan secara verbal, fisik atau nonfisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dari kalimat melalui TIK inilah, tindakan 6 mahasiswa vokasi tadi memenuhi unsur kekerasan seksual. Jika ditarik lebih luas dalam kerangka UU TPKS, tindakan mereka memenuhi unsur kejahatan.

Baca JugaKampus agar Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Baca JugaKampus Bukan Ruang Impunitas Kekerasan Seksual, ”Hanya Bercanda” Bukan Pembenaran

Catatan Kompas, kasus kejahatan berupa pelecehan seksual di Unesa pernah terjadi pada Januari 2022. Saat itu, Unesa menonaktifkan seorang dosen Ilmu Hukum selama setahun karena perbuatan kekerasan seksual terhadap 3 mahasiswi.

Empat tahun lalu, Satgas PPK memanggil dan memeriksa terduga pelaku dan kalangan penyintas atau korban. Pelaku mengakui pernah melakukan kekerasan seksual dengan panggilan telepon video secara tidak senonoh. Selain itu, mencium mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi. Salah satu korban sudah lulus atau berstatus alumnus.

Mengutip laman resmi Universitas Airlangga, Surabaya, Guru Besar Psikologi Unair Myrtati Dyah Artaria berpandangan, kampus tidak bebas dari noda kekerasan seksual. Kasus-kasus ini muncul nyaris selalu terkait dengan relasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga ada faktor norma atau sistem budaya terutama patriarki yang mengagungkan laki-laki.

Dalam relasi kuasa dapat dilihat dari kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen dengan mahasiswi dan mahasiswa. Dalam konteks patriarki, korban perempuan dalam tekanan kekuasaan laki-laki. Korban dalam posisi tertekan apalagi pernah mengalami trauma serupa cenderung sulit keluar dari ketakutan.

”Di sinilah relasi dan penyalahgunaan kekuasaan memicu kekerasan seksual termasuk di perguruan tinggi,” kata Myrtati.

Penanganan dan pencegahan di kampus sudah tepat dengan tetap berpedoman pada UU TPKS dan Permendikbudristek. Selain itu, menjaga paradigma keberpihakan dan pemulihan terhadap korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Argentina Tetapkan Hari Libur Nasional meski Gagal Juara Piala Dunia 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Lahan Sepolwan
• 16 jam lalu
0
thumb
Profil BNPP AM dan AXA Select yang Bakal Merger, Kelola Aset Rp40,29 Triliun
• 16 jam lalu
0
thumb
Charles Rigoux Mengundurkan Diri dari Komisaris Lippo Cikarang (LPCK)
• 8 jam lalu
0
thumb
Iran Tegaskan Tak Akan Akhiri Perang dengan AS Sebelum Raih Keunggulan Militer
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.