Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Siang Ini

liputan6.com
23 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026) siang.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Advertisement

BACA JUGA: 15 Teman Kuliah Jokowi Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Ijazah

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya dilakukan secara melawan hukum.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara PLN, Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka
• 18 jam lalu
0
thumb
Ratusan Warga Padati GOR Seni Majapahit Nobar Final Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Rezeki
• 23 jam lalu
0
thumb
PM Inggris baru tegaskan kembali komitmen kuat terhadap Ukraina
• 1 jam lalu
0
thumb
Sempat Terhenti Sejak Awal Juli, Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Beroperasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Polri Sebut Kasus Kredit PPA Rugikan Negara Hampir Rp 40 Miliar
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.