JAKARTA – Aksi pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah, membuat heboh. Pelaku berinisial RU (31) saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku kepergok setelah keluarga korban pulang ke rumah. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga ia tak berdaya.
Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban. Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, dikutip, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Polisi diminta untuk menindak secara tegas pelaku pemerkosaan nenek 90 tahun di Grobogan. Jawa Tengah. Pelaku diberi hukuman maksimal agar memberikan efek jera.
"Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penegakan hukum dalam merespon kejadian ini saja tak cukup.
"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie.





Komentar (0)